Ada 4 macam air: suci lagi menyucikan,
suci lagi menyucikan tapi makruh, suci tidak menyucikan, dan air najis.
1. Suci Menyucikan
Air yang masuk kategori “suci menyucikan”
adalah air pada umumnya dan keadaannya masih seperti kali pertama diciptakan.
Pengertian “pada umumnya” terlepas dari berapa lama air tergenang, bercampur
dengan tanah atau bukan, serta sudah ditumbuhi teratai atau belum. Teratai
adalah tumbuhan air yang terapung, berkembang biak pada air yang lama
tergenang. Termasuk pula di dalamnya air yang berubah karena berada di tempat
tertentu, atau melewati suatu lokasi tertentu. Misalnya, air yang berada atau
melewati kawasan tanah berbatu bara. Semua ini tidak bisa menjadi patokan
karena tidak mungkin menjaga air dari kondisi semacam itu.
Sucinya air mutlak berdasarkan hadits
riwayat Bukhary dan lainnya dari Abu Hurairah. Seorang Arab Badui bangkit dan
buang air kecil di masjid. Orang-orang pun ramai-ramai hendak menegurnya, tapi
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,