Sunday, March 17, 2013

Air "Suci Menyucikan" dalam Madzhab Syafi'i


Air yang masuk kategori “suci menyucikan” adalah air pada umumnya dan keadaannya masih seperti kali pertama diciptakan. Pengertian “pada umumnya” terlepas dari berapa lama air tergenang, bercampur dengan tanah atau bukan, serta sudah ditumbuhi teratai atau belum. Teratai adalah tumbuhan air yang terapung, berkembang biak pada air yang lama tergenang. Termasuk pula di dalamnya air yang berubah karena berada di tempat tertentu, atau melewati suatu lokasi tertentu. Misalnya, air yang berada atau melewati kawasan tanah berbatu bara. Semua ini tidak bisa menjadi patokan karena tidak mungkin menjaga air dari kondisi semacam itu.


Sucinya air mutlak berdasarkan hadits riwayat Bukhary dan lainnya dari Abu Hurairah. Seorang Arab Badui bangkit dan buang air kecil di masjid. Orang-orang pun ramai-ramai hendak menegurnya, tapi Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

" دَعُوهُ، وَهَريقُوا عَلى بَولِهِ سَجْلاً مِنْ ماءٍ ـ أَوْ ذَنُوباً مِنْ ماءٍ ـ فَإنَّما بُعُثُتْم مُسَيِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ "

“Biarkanlah dia. Sirami bekas air seninya dengan satu timba atau gerabah air. Kalian diutus untuk mempermudah, bukan diutus untuk mempersulit.” (H.R. Bukhary, no. 217)

Di dalam hadits ini disebutkan beberapa kata, berikut penjelasannya:

(ليقعوا به) bermakna ‘menegurnya secara lisan atau dengan tindakan’.
(سجلان) bermakna ‘ukuran air satu ember penuh’.

Perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam untuk menyirami bekas air seni si Badui dengan air menunjukkan bahwa air punya sifat menyucikan.


Sumber: Al-Fiqh Al-Manhajy, Musthafa Al-Bugha, Musthafa Al-Khann dan Ali Asy-Syurbajy
Penerjemah: Misran, Lc
Diketik oleh Hasan Al-Jaizy dari buku Fikih Manhaji, Kitab Fikih Lengkap Imam Asy-Syafi’i, Darul Uswah


No comments:

Post a Comment