Air yang ‘suci
menyucikan tapi makruh’ adalah yang dijemur di bawah sinar matahari. Ada 3
syarat untuk kemakruhannya:
a. Terletak di negeri
tropis
b. Diletakkan di atas
wadah berbahan non emas atau perak, seperti besi dan tembaga, serta semua bahan
yang berbunyi jika diketuk (قابل للطرق)
c. Digunakan untuk
tubuh manusia; atau hewan yang terkena penyakit sopak (البرص) seperti
kuda.
Imam Syafi’i menukil
sebuah riwayat dari Umar radhiyallahu anh yang menyebutkan bahwa ia
tidak suka menggunakan air itu untuk mandi. Beliau menjelaskan,
ولا أكره الماء المشمس إلا من
جهة الطب
“Aku
tidak suka air yang dijemur hanya karena alasan kesehatan.”
Beliau juga meriwayatkan bahwa air itu
menyebabkan timbulnya penyakit sopak, suatu penyakit kulit.
Sumber: Al-Fiqh Al-Manhajy, Musthafa
Al-Bugha, Musthafa Al-Khann dan Ali Asy-Syurbajy
Penerjemah: Misran, Lc
Diketik oleh Hasan Al-Jaizy dari buku
Fikih Manhaji, Kitab Fikih Lengkap Imam Asy-Syafi’i, Darul Uswah
No comments:
Post a Comment