Sunday, March 17, 2013

Air "Suci Menyucikan Tapi Makruh" dalam Madzhab Syafi'i



Air yang ‘suci menyucikan tapi makruh’ adalah yang dijemur di bawah sinar matahari. Ada 3 syarat untuk kemakruhannya:

a. Terletak di negeri tropis
b. Diletakkan di atas wadah berbahan non emas atau perak, seperti besi dan tembaga, serta semua bahan yang berbunyi jika diketuk (قابل للطرق)
c. Digunakan untuk tubuh manusia; atau hewan yang terkena penyakit sopak (البرص) seperti kuda.

Imam Syafi’i menukil sebuah riwayat dari Umar radhiyallahu anh yang menyebutkan bahwa ia tidak suka menggunakan air itu untuk mandi. Beliau menjelaskan,

ولا أكره الماء المشمس إلا من جهة الطب

“Aku tidak suka air yang dijemur hanya karena alasan kesehatan.”
 Beliau juga meriwayatkan bahwa air itu menyebabkan timbulnya penyakit sopak, suatu penyakit kulit.








Sumber: Al-Fiqh Al-Manhajy, Musthafa Al-Bugha, Musthafa Al-Khann dan Ali Asy-Syurbajy
Penerjemah: Misran, Lc
Diketik oleh Hasan Al-Jaizy dari buku Fikih Manhaji, Kitab Fikih Lengkap Imam Asy-Syafi’i, Darul Uswah

No comments:

Post a Comment