Air ‘suci tak menyucikan’ ini ada 2 jenis:
Pertama, air bekas pakai bersuci, seperti air bekas mandi
dan berwudhu.
Dalil bahwa air ini suci adalah riwayat yang dikemukakan oleh Bukhary
dan Muslim dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu anh bercerita, “Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam datang menjengukku ketika aku sakit parah
sehingga tak sadarkan diri. Beliau shallallahu alaihi wa sallam berwudhu
dan menyiramkan air bekas wudhunya kepadaku.” (H.R. Bukhary, no. 191, dan
Muslim, no. 1616)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentu tidak akan
menyiramkan air bekas wudhunya pada Jabir apabila air tersebut tidak suci.
Adapun dalil bahwa air ini tidak dapat menyucikan adalah hadits riwayat
Muslim dan perawi lain, dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu alaihi wa
sallam bersabda,
" لاَ يَغْتَسِلْ أَحدُكُمْ في المَاءِ الدَّاثِمِ ـ أي الراكد
ـ وَهُوَ جُنُب "
“Janganlah salah satu dari kalian mandi junub dengan air yang
tergenang.”
Para sahabat bertanya, “Abu Hurairah, lalu kami harus bagaimana?” Ia
menjawab, “Menciduknya.” (H.R. Muslim, no. 283)
Dalam hal ini, berwudhu sama hukumnya dengan mandi karena tujuannya
sama: menghilangkan najis. Hadits di atas menunjukkan bahwa mandi dengan
menceburkan diri ke dalam air yang tenang menyebabkan hilangnya fungsi
menyucikan dari air tersebut. Sebab bila tidak, tentu Abu Hurairah tidak
melarang penggunaannya. Namun, hadits ini harus dimaknai untuk air yang
kadarnya sedikit, berdasarkan beberapa dalil lainnya.
Kedua, air mutlak yang telah bercampur dengan
zat-zat suci lain (yang biasanya tidak terkandung dalam air) dan tidak
mungkin lagi dipisahkan darinya. Keadaan ini menyebabkan air berubah
sehingga tidak lagi dapat disebut sebagai air murni. Misalnya, air the dan
rosella (العرقسوس). Berbeda jika zat suci itu memiliki sifat, warna, dan aroma
yang sama dengan air, seperti air perasan mawar (ماء الورد). Air
ini telah kehilangan ciri sebagai air murni dan dianggap sudah bercampur.
Rasanya seperti jus delima (عصير الرمان), warnanya seperti air
perasan anggur (عصير العنب), tapi aromanya seperti laadzin (اللاذن),
yaitu kelembaban pada rambut dan janggut kambing yang digembalakan di tempat
tumbuhnya qalsuus, tumbuhan untuk obat batuk atau sakit telinga.
Perubahan air biasanya sesuai dengan kadar benda yang tercampur ke
dalamnya sehingga statusnya berubah menjadi ‘suci tapi tidak menyucikan’.
Perubahan status sesuai pula dengan perubahan nama sehingga tidak dapat lagi
disebut sebagai air murni, padahal syara’ menetapkan bahwa bersuci harus dengan
air.
Sumber: Al-Fiqh Al-Manhajy, Musthafa
Al-Bugha, Musthafa Al-Khann dan Ali Asy-Syurbajy
Penerjemah: Misran, Lc
Diketik oleh Hasan Al-Jaizy dari buku
Fikih Manhaji, Kitab Fikih Lengkap Imam Asy-Syafi’i, Darul Uswah
Lucky Club Casino Site Review 2021
ReplyDeleteLucky Club casino website provides an excellent luckyclub.live sports betting and casino site. This casino site has been operating since 2005. It has over 8000 games including Rating: 6.2/10 · Review by Lucky Club Casino