Sunday, March 17, 2013

Air "Suci Tak Menyucikan" dalam Madzhab Syafi'i

Air ‘suci tak menyucikan’ ini ada 2 jenis:

Pertama, air bekas pakai bersuci, seperti air bekas mandi dan berwudhu.

Dalil bahwa air ini suci adalah riwayat yang dikemukakan oleh Bukhary dan Muslim dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu anh bercerita, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam datang menjengukku ketika aku sakit parah sehingga tak sadarkan diri. Beliau shallallahu alaihi wa sallam berwudhu dan menyiramkan air bekas wudhunya kepadaku.” (H.R. Bukhary, no. 191, dan Muslim, no. 1616)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentu tidak akan menyiramkan air bekas wudhunya pada Jabir apabila air tersebut tidak suci.


Adapun dalil bahwa air ini tidak dapat menyucikan adalah hadits riwayat Muslim dan perawi lain, dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

" لاَ يَغْتَسِلْ أَحدُكُمْ في المَاءِ الدَّاثِمِ ـ أي الراكد ـ وَهُوَ جُنُب "

“Janganlah salah satu dari kalian mandi junub dengan air yang tergenang.

Para sahabat bertanya, “Abu Hurairah, lalu kami harus bagaimana?” Ia menjawab, “Menciduknya.” (H.R. Muslim, no. 283)

Dalam hal ini, berwudhu sama hukumnya dengan mandi karena tujuannya sama: menghilangkan najis. Hadits di atas menunjukkan bahwa mandi dengan menceburkan diri ke dalam air yang tenang menyebabkan hilangnya fungsi menyucikan dari air tersebut. Sebab bila tidak, tentu Abu Hurairah tidak melarang penggunaannya. Namun, hadits ini harus dimaknai untuk air yang kadarnya sedikit, berdasarkan beberapa dalil lainnya.

Kedua, air mutlak yang telah bercampur dengan zat-zat suci lain (yang biasanya tidak terkandung dalam air) dan tidak mungkin lagi dipisahkan darinya. Keadaan ini menyebabkan air berubah sehingga tidak lagi dapat disebut sebagai air murni. Misalnya, air the dan rosella (العرقسوس). Berbeda jika zat suci itu memiliki sifat, warna, dan aroma yang sama dengan air, seperti air perasan mawar (ماء الورد). Air ini telah kehilangan ciri sebagai air murni dan dianggap sudah bercampur. Rasanya seperti jus delima (عصير الرمان), warnanya seperti air perasan anggur (عصير العنب), tapi aromanya seperti laadzin (اللاذن), yaitu kelembaban pada rambut dan janggut kambing yang digembalakan di tempat tumbuhnya qalsuus, tumbuhan untuk obat batuk atau sakit telinga.

Perubahan air biasanya sesuai dengan kadar benda yang tercampur ke dalamnya sehingga statusnya berubah menjadi ‘suci tapi tidak menyucikan’. Perubahan status sesuai pula dengan perubahan nama sehingga tidak dapat lagi disebut sebagai air murni, padahal syara’ menetapkan bahwa bersuci harus dengan air.


Sumber: Al-Fiqh Al-Manhajy, Musthafa Al-Bugha, Musthafa Al-Khann dan Ali Asy-Syurbajy
Penerjemah: Misran, Lc
Diketik oleh Hasan Al-Jaizy dari buku Fikih Manhaji, Kitab Fikih Lengkap Imam Asy-Syafi’i, Darul Uswah

1 comment:

  1. Lucky Club Casino Site Review 2021
    Lucky Club casino website provides an excellent luckyclub.live sports betting and casino site. This casino site has been operating since 2005. It has over 8000 games including  Rating: 6.2/10 · ‎Review by Lucky Club Casino

    ReplyDelete