Tuesday, February 26, 2013

Berhujjah Bahwa Karunia Duniawi Menunjukkan Kecintaan Allah


Berargumentasi bahwa karunia duniawi sejatinya menunjukkan kecintaan Allah Ta’ala. Allah berfirman:

{ وَمَآ أَرْسَلْنَا فِى قَرْيَةٍۢ مِّن نَّذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَآ إِنَّا بِمَآ أُرْسِلْتُم بِهِۦ كَٰفِرُونَ (34) وَقَالُوا۟ نَحْنُ أَكْثَرُ أَمْوَٰلًۭا وَأَوْلَٰدًۭا وَمَا نَحْنُ بِمُعَذَّبِينَ (35) قُلْ إِنَّ رَبِّى يَبْسُطُ ٱلرِّزْقَ لِمَن يَشَآءُ وَيَقْدِرُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ (36) وَمَآ أَمْوَٰلُكُمْ وَلَآ أَوْلَٰدُكُم بِٱلَّتِى تُقَرِّبُكُمْ عِندَنَا زُلْفَىٰٓ إِلَّا مَنْ ءَامَنَ وَعَمِلَ صَٰلِحًۭا فَأُو۟لَٰٓئِكَ لَهُمْ جَزَآءُ ٱلضِّعْفِ بِمَا عَمِلُوا۟ وَهُمْ فِى ٱلْغُرُفَٰتِ ءَامِنُونَ (37) وَٱلَّذِينَ يَسْعَوْنَ فِىٓ ءَايَٰتِنَا مُعَٰجِزِينَ أُو۟لَٰٓئِكَ فِى ٱلْعَذَابِ مُحْضَرُونَ (38) قُلْ إِنَّ رَبِّى يَبْسُطُ ٱلرِّزْقَ لِمَن يَشَآءُ مِنْ عِبَادِهِۦ وَيَقْدِرُ لَهُۥ ۚ وَمَآ أَنفَقْتُم مِّن شَىْءٍۢ فَهُوَ يُخْلِفُهُۥ ۖ وَهُوَ خَيْرُ ٱلرَّٰزِقِينَ (39) }

“Dan Kami tidak mengutus kepada suatu negeri seorang pemberi peringatan pun, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata: "Sesungguhnya kami mengingkari apa yang kamu diutus untuk menyampaikannya". Dan mereka berkata: "Kami lebih banyak mempunyai harta dan anak-anak (daripada kamu) dan kami sekali-kali tidak akan diazab. Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyempitkan (bagi siapa yang dikehendaki-Nya), akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui". Dan sekali-kali bukanlah harta dan bukan (pula) anak-anak kamu yang mendekatkan kamu kepada Kami sedikit pun; tetapi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh, mereka itulah yang memperoleh balasan yang berlipat ganda disebabkan apa yang telah mereka kerjakan; dan mereka aman sentosa di tempat-tempat yang tinggi (dalam surga). Dan orang-orang yang berusaha (menentang) ayat-ayat Kami dengan anggapan untuk dapat melemahkan (menggagalkan azab Kami), mereka itu dimasukkan ke dalam azab. Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)". Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.”  (Q.S. Saba’: 34-39)

Allah berfirman dalam Surat Al-Qashash:

{ وَمَا كُنتَ بِجَانِبِ ٱلطُّورِ إِذْ نَادَيْنَا وَلَٰكِن رَّحْمَةًۭ مِّن رَّبِّكَ لِتُنذِرَ قَوْمًۭا مَّآ أَتَىٰهُم مِّن نَّذِيرٍۢ مِّن قَبْلِكَ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (46) وَلَوْلَآ أَن تُصِيبَهُم مُّصِيبَةٌۢ بِمَا قَدَّمَتْ أَيْدِيهِمْ فَيَقُولُوا۟ رَبَّنَا لَوْلَآ أَرْسَلْتَ إِلَيْنَا رَسُولًۭا فَنَتَّبِعَ ءَايَٰتِكَ وَنَكُونَ مِنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ (47) فَلَمَّا جَآءَهُمُ ٱلْحَقُّ مِنْ عِندِنَا قَالُوا۟ لَوْلَآ أُوتِىَ مِثْلَ مَآ أُوتِىَ مُوسَىٰٓ ۚ أَوَلَمْ يَكْفُرُوا۟ بِمَآ أُوتِىَ مُوسَىٰ مِن قَبْلُ ۖ قَالُوا۟ سِحْرَانِ تَظَٰهَرَا وَقَالُوٓا۟ إِنَّا بِكُلٍّۢ كَٰفِرُونَ (48) قُلْ فَأْتُوا۟ بِكِتَٰبٍۢ مِّنْ عِندِ ٱللَّهِ هُوَ أَهْدَىٰ مِنْهُمَآ أَتَّبِعْهُ إِن كُنتُمْ صَٰدِقِينَ (49) فَإِن لَّمْ يَسْتَجِيبُوا۟ لَكَ فَٱعْلَمْ أَنَّمَا يَتَّبِعُونَ أَهْوَآءَهُمْ ۚ وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ ٱتَّبَعَ هَوَىٰهُ بِغَيْرِ هُدًۭى مِّنَ ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلظَّٰلِمِينَ (50)}

“Dan tiadalah kamu berada di dekat gunung Thur ketika Kami menyeru (Musa), tetapi (Kami beritahukan itu kepadamu) sebagai rahmat dari Tuhanmu, supaya kamu memberi peringatan kepada kaum (Quraisy) yang sekali-kali belum datang kepada mereka pemberi peringatan sebelum kamu agar mereka ingat. Dan agar mereka tidak mengatakan ketika azab menimpa mereka disebabkan apa yang mereka kerjakan: "Ya Tuhan kami, mengapa Engkau tidak mengutus seorang rasul kepada kami, lalu kami mengikuti ayat-ayat Engkau dan jadilah kami termasuk orang-orang mukmin" Maka tatkala datang kepada mereka kebenaran dari sisi Kami, mereka berkata: "Mengapakah tidak diberikan kepadanya (Muhammad) seperti yang telah diberikan kepada Musa dahulu?". Dan bukankah mereka itu telah ingkar (juga) kepada apa yang diberikan kepada Musa dahulu?; mereka dahulu telah berkata: "Musa dan Harun adalah dua ahli sihir yang bantu membantu". Dan mereka (juga) berkata: "Sesungguhnya Kami tidak mempercayai masing-masing mereka itu'. Katakanlah: "Datangkanlah olehmu sebuah kitab dari sisi Allah yang kitab itu lebih (dapat) memberi petunjuk daripada keduanya (Taurat dan Al Qur'an) niscaya aku mengikutinya, jika kamu sungguh orang-orang yang benar". Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu), ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikit pun. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (Q.S. Al-Qashash: 46-50)

Berhujjah Dengan Kaum Berkuasa dan Kuat Bernalar


Ber-istidlal (mengajukan dalil) dan ber-hujjah (mengajukan hujjah) atas suatu keinginan dengan kaum yang telah diberikan kekuatan pemahaman dan nalar, kekuasaan dan kerajaan; dengan anggapan bahwa yang demikian itu dapat mencegah mereka dari kesesatan.

Maka Allah membantah mereka dengan firman-Nya dalam surat Al-Ahqaf:

{ فَلَمَّا رَأَوْهُ عَارِضًۭا مُّسْتَقْبِلَ أَوْدِيَتِهِمْ قَالُوا۟ هَٰذَا عَارِضٌۭ مُّمْطِرُنَا ۚ بَلْ هُوَ مَا ٱسْتَعْجَلْتُم بِهِۦ ۖ رِيحٌۭ فِيهَا عَذَابٌ أَلِيمٌۭ (24) تُدَمِّرُ كُلَّ شَىْءٍۭ بِأَمْرِ رَبِّهَا فَأَصْبَحُوا۟ لَا يُرَىٰٓ إِلَّا مَسَٰكِنُهُمْ ۚ كَذَٰلِكَ نَجْزِى ٱلْقَوْمَ ٱلْمُجْرِمِينَ (25) وَلَقَدْ مَكَّنَّٰهُمْ فِيمَآ إِن مَّكَّنَّٰكُمْ فِيهِ وَجَعَلْنَا لَهُمْ سَمْعًۭا وَأَبْصَٰرًۭا وَأَفْـِٔدَةًۭ فَمَآ أَغْنَىٰ عَنْهُمْ سَمْعُهُمْ وَلَآ أَبْصَٰرُهُمْ وَلَآ أَفْـِٔدَتُهُم مِّن شَىْءٍ إِذْ كَانُوا۟ يَجْحَدُونَ بِـَٔايَٰتِ ٱللَّهِ وَحَاقَ بِهِم مَّا كَانُوا۟ بِهِۦ يَسْتَهْزِءُونَ (26)}

Maka tatkala mereka melihat azab itu berupa awan yang menuju ke lembah-lembah mereka, berkatalah mereka: "Inilah awan yang akan menurunkan hujan kepada kami". (Bukan)! bahkan itulah azab yang kamu minta supaya datang dengan segera (yaitu) angin yang mengandung azab yang pedih, yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa. Dan sesungguhnya Kami telah meneguhkan kedudukan mereka dalam hal-hal yang Kami belum pernah meneguhkan kedudukanmu dalam hal itu dan Kami telah memberikan kepada mereka pendengaran, penglihatan dan hati; tetapi pendengaran, penglihatan dan hati mereka itu tidak berguna sedikit jua pun bagi mereka, karena mereka selalu mengingkari ayat-ayat Allah dan mereka telah diliputi oleh siksa yang dahulu selalu mereka memperolok-olokkannya.”(Q.S. Al-Ahqaf: 24-26)

Sebagaimana juga firman Allah:

{ أَلَمْ يَرَوْا۟ كَمْ أَهْلَكْنَا مِن قَبْلِهِم مِّن قَرْنٍۢ مَّكَّنَّٰهُمْ فِى ٱلْأَرْضِ مَا لَمْ نُمَكِّن لَّكُمْ }

“Apakah mereka tidak memperhatikan berapa banyaknya generasi-generasi yang telah Kami binasakan sebelum mereka, padahal (generasi itu), telah Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, yaitu keteguhan yang belum pernah Kami berikan kepadamu.” (Q.S. Al-An’am: 6)

Sunday, February 24, 2013

Persepsi Hamba Bukanlah Tolak Ukur



Allah berfirman:

{كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌۭ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًۭٔا وَهُوَ خَيْرٌۭ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰٓ أَن تُحِبُّوا۟ شَيْـًۭٔا وَهُوَ شَرٌّۭ لَّكُمْ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ}

“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 216)

Ayat ini berbicara tentang jihad yang merupakan puncak dorongan amarah (karena Allah). Pada umumya, seorang hamba tidak suka menghadapi jihad fisik karena ia takut dirinya akan dicelakai oleh musuhnya. Padahal, jihad yang tidak disukainya itu adalah lebih baik bagi dirinya di dunia dan akhirat. Sebaliknya, ia lebih menyukai berdamai dengan musuh dan tidak berjihad melawan mereka. Padahal, yang demikian itu buruk bagi dirinya di dunia maupun di akhirat.

Demikian pula, terkadang seorang suami tidak suka kepada istrinya karena salah satu sifatnya sehingga ia pun memutuskan untuk menceraikannya. Padahal, mempertahankan rumah tangganya bersama istrinya adalah jauh lebih baik bagi dirinya, hanya saja ia tidak mengetahui hakikat ini. Terkadang pula, seorang suami suka kepada istrinya karena salah satu sifatnya sehingga ia pun memutuskan untuk tetap berumah tangga dengannya. Padahal, jika ia tetap bertahan dengan istrinya itu, maka keburukan yang menyertainya justru lebih banyak, hanya saja ia tidak mengetahui hakikat tersebut.

Manusia, sebagaimana yang difirmankan oleh Penciptanya sendiri, adalah makhluk yang zhaluum (banyak berbuat aniaya) dan jahuul (banyak ketidaktahuannya), sebagaimana dinyatakan:
{إِنَّهُۥ كَانَ ظَلُومًۭا جَهُولًۭا}

“Sesungguhnya manusia itu amat lalim dan amat bodoh” (Q.S. Al-Ahzab: 72)

Friday, February 15, 2013

Definisi Akad (Transaksi)

Secara bahasa, akad atau perjanjian itu digunakan untuk banyak arti, yang keseluruhannya kembali kepada bentuk ikatan atau penghubungan terhadap dua hal.[1]

Sementara akad menurut istilah:

ارتباط إرادة بأخرى على نحو يترتب عليه التزام مشروع

“Keterikatan keinginan diri dengan hal lain dengan cara yang memunculkan adanya komitmen tertentu yang disyariatkan”

Terkadang kata akad menurut istilah dipergunakan dalam pengertian umum, yaitu sesuatu yang diikatkan seseorang bagi dirinya sendiri atau bagi orang lain dengan kata harus. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala:

{ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ }

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.”(Q.S. Al-Ma’idah: 1)

Jual beli dan sejenisnya adalah akad. Setiap hal yang diharuskan seseorang atas dirinya sendiri baik berupa nadzar, sumpah, dan sejenisnya, disebut juga sebagai akad.




[1] Ikatan itu sendiri bisa berarti konkrit, dan itulah arti sebenarnya. Seperti dikatakan dalam bahasa Arab: عقدت الحبل (saya mengikatkan tali), yakni saya ikat dan saya hubungkan antara dua ujungnya. Namun ikatan tersebut juga bisa memiliki pengertian abstrak seperti ikatan jual beli misalnya. Dapat digunakan juga untuk hal yang diharuskan seseorang bagi dirinya sendiri seperti satu pekerjaan tertentu di masa mendatang. Seperti mengikat tekad pada diri sendiri untuk harus berhaji pada tahun ini.

------------------------------------

Sumber: Maa Laa Yasa’u At-Taajiru Jahluh, Shalah Ash-Shaawy dan Abdullah Al-Mushlih
Penerjemah: Abu Umar Basyir
Diketik ulang oleh Hasan Al-Jaizy


Apakah Darah Manusia Tergolong Najis?


Jika yang dimaksud adalah darah haid, maka ini najis, menurut kesepakatan ulama.

Namun jika yang dimaksud adalah darah manusia secara umum, terdapat perselisihan pendapat mengenainya.[1]

Pendapat yang masyhur di kalangan ulama madzhab fiqh bahwa darah adalah najis. Namun, mereka tidak memiliki hujjah. Hanya saja darah itu diharamkan berdasarkan nash Al-Qur’an,

{ قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍۢ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًۭا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍۢ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ }

“Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor” (Q.S. Al-An’am: 145)

Menurut mereka, pengharaman itu mengindikasikan kenajisan, sebagaimana yang mereka lakukan berkenaan dengan khamr. Dan ini sudah jelas. Tetapi telah dinukil dari sejumlah ulama tentang ijma’ penajisannya.

Di lain pihak, sejumlah ulama muta’akhkhiriin, di antaranya Asy-Syaukany, Shiddiq Khan, Al-Albany, dan Ibn Al-Utsaimiin berpendapat mengenai kesuciannya. Karena, menurut mereka, tidak ada ketetapan ijma’. Mereka berargumen dengan dalil-dalil berikut:

Sunday, February 10, 2013

MATAN ABU SYUJAA’ – 02 Kitab Shalat : 11 Kalkulasi Dalam Shalat



"فصل" وركعات الفرائض سبعة عشر ركعة: فيها أربع وثلاثون سجدة، وأربع وتسعون تكبيرة وتسع تشهدات، وعشر تسليمات ومائة وثلاث وخمسون تسبيحة.

(Pasal) Jumlah raka’at shalat fardhu ada 17 raka’at. Di dalam semua raka’at tersebut terdapat: 34 sujud, 94 takbir, 9 tasyahhud, 10 salam dan 153 tasbih.



وجملة الأركان في الصلاة مائة وستة وعشرون ركنا: في الصبح وثلاثون ركنا وفي المغرب اثنان وأربعون ركنا وفي الرباعية أربعة وخمسون ركناً.

Sedangkan jumlah rukun di dalam shalat fardhu ada 126: 30 rukun di dalam shalat Shubuh, 42 rukun dalam shalat Maghrib, 54 rukun dalam shalat yang berraka’at 4.

ومن عجز عن القيام في الفريضة صلى جالساً ومن عجز عن الجلوس صلى مضطجعاً

Barangsiapa yang tidak mampu mengerjakan shalat fardhu dengan berdiri, maka ia boleh shalat dengan duduk. Dan barangsiapa yang tidak mampu shalat dengan duduk, maka ia boleh mengerjakan shalat dengan berbaring.

MATAN ABU SYUJAA’ – 02 Kitab Shalat : 10 Pembatal-pembatal Shalat



"فصل" والذي يبطل الصلاة أحد عشر شيئاً:

1 - الكلام العمد

2 - والعمل الكثير

3 – والحدث

4 - وحدوث النجاسة

5 - وانكشاف العورة

6 - وتغير النية

7 - واستدبار القبلة

8 – والأكل

9 – والشرب

10 – والقهقهة

11 – والردة

(Pasal) Hal-hal yang membatalkan shalat ada 11, yaitu:

1. Berbicara dengan sengaja

2. Melakukan gerakan yang banyak (yang lebih dari tiga gerakan besar dan bukan merupakan amalan shalat)

3. Berhadats

4. Kejatuhan najis

5. Terbuka auratnya

6. Mengubah niat

7. Membelakangi kiblat

8. Makan

9. Minum

10. Tertawa terbahak-bahak

11. Murtad

MATAN ABU SYUJAA’ – 02 Kitab Shalat : 09 Perbedaan Pria Wanita dalam Shalat



(فصل) والمرأة تخالف الرجل في خمسة أشياء:

1 - فالرجل يجافي مرفقيه عن جنبيه

2 - ويقل بطنه عن فخذيه في الركوع والسجود

3 - ويجهر في مواضع الجهر

4 - وإذا نابه شيء في الصلاة سبح

5 - وعورة الرجل ما بين سرته وركبته

والمرأة:

1 - تضم بعضها إلى بعض

2 - وتخفض صوتها بحضرة الرجال الأجانب

3 - وإذا نابها شيء في الصلاة صفقت

4 - وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها والأمة كالرجل

(Pasal) Antara wanita dan pria (di dalam shalat) berbeda dalam 5 hal:

MATAN ABU SYUJAA’ – 02 Kitab Shalat : 08 Hai’at Shalat



وهيآتها خمسة عشر خصلة:

1 - رفع اليدين عند تكبيرة الإحرام

2 - وعند الركوع

3 - والرفع منه

4 - ووضع اليمين على الشمال

5 – والتوجه

6 – والاستعاذة

7 - والجهر في موضعه

8 - والإسرار في موضعه

9 – والتأمين

10 - وقراءة سورة بعد الفاتحة

MATAN ABU SYUJAA’ – 02 Kitab Shalat : 07 Sunnah-sunnah Shalat

وسننها: قبل الدخول فيها شيئان:

1 – الأذان

2 – والإقامة

وبعد الدخول فيها شيئان:

1 - التشهد الأول

2 - والقنوت في الصبح وفي الوتر في النصف الثاني من شهر رمضان .

Sunnah-sunnah shalat sebelum melakukannya ada 2, yaitu:

1. Adzan
2. Iqamah

Adapun sunnah-sunnah di dalam shalat, ada 2, yaitu:

1. Membaca tahiyyat pertama
2. Membaca doa qunut dalam rakaat kedua di dalam shalat shubuh dan dalam salat witir pada tiap malam di paruh kedua bulan Ramadhan.

MATAN ABU SYUJAA’ – 02 Kitab Shalat : 06 Rukun-rukun Shalat



"فصل" وأركان الصلاة ثمانية عشر ركنا:

1 – النية

2 - والقيام مع القدرة

 3 - وتكبيرة الإحرام

4 - وقراءة الفاتحة وبسم الله الرحمن الرحيم آية منها

5 – والركوع

6 - والطمأنينة فيه

7 – والرفع

8 – والاعتدال

9 - والطمأنينة فيه

10 – والسجود

11 - والطمأنينة فيه

12 - والجلوس بين السجدتين

13 - والطمأنينة فيه

14 - والجلوس الأخير

15 - والتشهد فيه

16 - والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم فيه

17 - والتسليمة الأولى

18 - ونية الخروج من الصلاة

Rukun-rukun shalat itu ada 18, yaitu:

Matan Abu Syuja'

Saturday, February 9, 2013

MATAN ABU SYUJAA’ – 02 Kitab Shalat : 04 Syarat Sah Shalat


"فصل" وشرائطُ الصلاة قبل الدخول فيها خمسة أشياء:

1 - طهارة الأعضاء من الحدث  والنجس

2 - وستر العورة بلباس طاهر 

3 - والوقوف على مكان طاهر

4 - والعلم بدخول الوقت

5 - واستقبال القبلة .

(Pasal) Syarat-syarat shalat sebelum melakukannya ada 5, yaitu:
1. Menyucikan anggota tubuh dari hadats dan najis
2. Menutup aurat dengan pakaian yang suci
3. Bertempat di tempat yang suci
4. Mengetahui masuknya waktu shalat
5. Menghadap kiblat.



ويجوز ترك القبلة في حالتين:

1 - في شدة الخوف

2 - وفي النافلة في السفر على الراحلة .

Dan diperbolehkan tidak menghadap arah kiblat (ketika shalat) di dalam dua keadaan, yaitu:
1. Dalam keadaan yang sangat mengkhawatirkan (dalam keadaan perang)
2. Dalam shalat sunnat yang dilakukan di dalam kendaraan di waktu bepergian.



MATAN ABU SYUJAA’ – 02 Kitab Shalat : 03 Shalat-shalat Sunnat dan Nawafil


والصلوات المسنونات (1) خمس:

1 – العيدان

2 – والكسوفان

3 - والاستسقاء.

Shalat-shalat yang disunnatkan (yakni: shalat sunnat dengan hukum sunnah mu’akkadah lebih kuat dibanding shalat sunnat lainnya, disebabkan independensinya dan dianjurkan untuk berjama’ah untuknya) ada 5, yaitu:
1. Shalat hari raya Idul Fitri
2. Shalat hari raya Idul Adha
3. Shalat gerhana matahari
4. Shalat gerhana bulan
5. Shalat minta hujan (istisqa’)


والسنن التابعة للفرائض سبعة عشر ركعة:

1 - ركعتا الفجر

2 - وأربع قبل الظهر

3 - وركعتان بعده وأربع

4 - وأربع قبل العصر

5 - وركعتان بعد المغرب

6 - وثلاث بعد العشاء يوتر بواحدة منهن.