Friday, February 15, 2013

Definisi Akad (Transaksi)

Secara bahasa, akad atau perjanjian itu digunakan untuk banyak arti, yang keseluruhannya kembali kepada bentuk ikatan atau penghubungan terhadap dua hal.[1]

Sementara akad menurut istilah:

ارتباط إرادة بأخرى على نحو يترتب عليه التزام مشروع

“Keterikatan keinginan diri dengan hal lain dengan cara yang memunculkan adanya komitmen tertentu yang disyariatkan”

Terkadang kata akad menurut istilah dipergunakan dalam pengertian umum, yaitu sesuatu yang diikatkan seseorang bagi dirinya sendiri atau bagi orang lain dengan kata harus. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala:

{ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ }

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.”(Q.S. Al-Ma’idah: 1)

Jual beli dan sejenisnya adalah akad. Setiap hal yang diharuskan seseorang atas dirinya sendiri baik berupa nadzar, sumpah, dan sejenisnya, disebut juga sebagai akad.




[1] Ikatan itu sendiri bisa berarti konkrit, dan itulah arti sebenarnya. Seperti dikatakan dalam bahasa Arab: عقدت الحبل (saya mengikatkan tali), yakni saya ikat dan saya hubungkan antara dua ujungnya. Namun ikatan tersebut juga bisa memiliki pengertian abstrak seperti ikatan jual beli misalnya. Dapat digunakan juga untuk hal yang diharuskan seseorang bagi dirinya sendiri seperti satu pekerjaan tertentu di masa mendatang. Seperti mengikat tekad pada diri sendiri untuk harus berhaji pada tahun ini.

------------------------------------

Sumber: Maa Laa Yasa’u At-Taajiru Jahluh, Shalah Ash-Shaawy dan Abdullah Al-Mushlih
Penerjemah: Abu Umar Basyir
Diketik ulang oleh Hasan Al-Jaizy


No comments:

Post a Comment