Secara bahasa, akad atau perjanjian itu digunakan untuk
banyak arti, yang keseluruhannya kembali kepada bentuk ikatan atau penghubungan
terhadap dua hal.[1]
Sementara akad menurut istilah:
ارتباط إرادة بأخرى على نحو يترتب
عليه التزام مشروع
“Keterikatan
keinginan diri dengan hal lain dengan cara yang memunculkan adanya komitmen
tertentu yang disyariatkan”
Terkadang kata akad menurut istilah dipergunakan dalam
pengertian umum, yaitu sesuatu yang diikatkan seseorang bagi dirinya sendiri
atau bagi orang lain dengan kata harus. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala:
{ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟
بِٱلْعُقُودِ }
“Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.”(Q.S.
Al-Ma’idah: 1)
Jual beli dan sejenisnya adalah akad. Setiap hal yang
diharuskan seseorang atas dirinya sendiri baik berupa nadzar, sumpah, dan
sejenisnya, disebut juga sebagai akad.
[1]
Ikatan itu sendiri bisa berarti konkrit, dan itulah arti sebenarnya. Seperti
dikatakan dalam bahasa Arab: عقدت الحبل (saya mengikatkan tali), yakni saya ikat dan saya hubungkan
antara dua ujungnya. Namun ikatan tersebut juga bisa memiliki pengertian
abstrak seperti ikatan jual beli misalnya. Dapat digunakan juga untuk hal yang
diharuskan seseorang bagi dirinya sendiri seperti satu pekerjaan tertentu di
masa mendatang. Seperti mengikat tekad pada diri sendiri untuk harus berhaji
pada tahun ini.
------------------------------------
Sumber: Maa Laa Yasa’u At-Taajiru Jahluh, Shalah Ash-Shaawy dan Abdullah Al-Mushlih
Penerjemah: Abu Umar Basyir
Diketik ulang oleh Hasan Al-Jaizy
No comments:
Post a Comment