"فصل" والمسح على الخفين جائز بثلاثة شرائط:
1 - أن يبتدئ لبسهما بعد كمال الطهارة
2 - وأن يكوناساترين لمحل غسل الفرض من القدمين
3 - وأن يكونا مما يمكن تتابع المشي عليهما
ويمسح المقيم
يوما وليلة والمسافر ثلاثة أيام بلياليهن وابتداء المدة من حين يحدث بعد لبس الخفين
فإن مسح في الحضر ثم سافر أو مسح في السفر ثم أقام أتم مسح مقيم.
(Pasal) Mengusap
kedua khuf (sejenis terompah kulit
di dalam wudhu) diperbolehkan dengan 3 syarat:
1. Pemasangan khuf harus dimulai setelah sempurna
bersuci
2. Kedua khuf tersebut harus menutupi bagian kaki
yang wajib dibasuh
3. Kedua khuf tersebut harus terbuat dari sesuatu
yang tahan (kuat) terus-menerus dipergunakan untuk berjalan.
Orang yang mukim boleh mengusap kedua khuf selama
sehari semalam dan orang yang sedang bepergian (musafir) boleh mengusap
kedua khuf selama tiga hari tiga malam. Permulaan waktu
(penghitungannya) mulai dari ketika hadats setelah memakai kedua khuf tersebut.
Apabila seseorang mengusap ketika ia berada di tempat
tinggalnya (mukim) kemudian bepergian, atau mengusap ketika ia bepergian
kemudian menetap (mukim), maka ia haru memenuhi (syarat) pengusapan seperti
orang yang mukim.
ويبطل المسح بثلاثة أشياء:
1 – بخلعهما
2 - وانقضاء المدة
3 - وما يوجب الغسل
Pengusapan khuf itu batal disebabkan 3 hal, yaitu:
1. Dilepasnya kedua khuf tersebut
2. Telah habis waktu yang ditentukan
3. Mengalami sesuatu yang mewajibkannya untuk mandi (junub,
haid, nifas atau melahirkan)
No comments:
Post a Comment