والذي يبطل التيمم ثلاثة أشياء:
1 - ما أبطل الوضوء
2 - ورؤية الماء في غير وقت الصلاة
3 – والردة
Hal-hal yang membatalkan tayammum itu ada 3, yaitu:
1. Segala sesuatu yang membatalkan wudhu
2. Melihat air sebelum melakukan shalat
3. Murtad (keluar dari Islam)
وصاحب الجبائر يمسح عليها، ويتمم ويصلي، ولا إعادة عليه
إن كان وضعها على طهر
ويتيمم لكل فريضة ويصلي بتيمم واحد ما شاء من النوافل.
Orang yang menggunakan pembalut (perban karena luka atau
lainnya) boleh mengusap balutannya (ketika berwudhu), tetapi kemudian harus
bertayammum dan (barulah boleh) melakukan shalat. Dan ia tidak wajib mengulangi
shalatnya apabila sewaktu menggunakan perban tersebut dalam keadaan suci.
Seseorang (yang mempunyai udzur berwudhu) bertayamum untuk
setiap kali shalat fardhu (yakni: sekali tayammum hanya untuk sekali shalat
fardhu). Tetapi sekali tayammum boleh untuk melakukan shalat sunnat beberapa
kali sesuai yang ia kehendaki.
No comments:
Post a Comment