Wednesday, February 6, 2013

Syarat-syarat Illat


Al-Ashl,  yang hukumnya telah disebut dalam nash,kadang-kadang mengandung beberapa sifat dan kekhususan. Tetapi, tidak semua sifat yang ada padanya itu patut dijadikan illat hukumnya. Sifat yang menjadi illah hukum asal itu diharuskan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan ulama Ushul dalam kaitannya dengan penyelidikan terhadap illat-illat yang telah ditetapkan dalam nash, di samping dalam rangka memelihara definisi illat dan tujuan yang menjadi maksud pembentukan illat yang dapat dipersamakan dengan al-far’ (cabang). Sebagian syarat-syarat tersebut telah menjadi kesepakatan ulama Ushul, bahwa syarat-syarat tersebut wajib dipenuhi sebagai syarat illat. Namun sebagian syarat lainnya, tidak disepakati oleh beberapa ulama sebagai syarat illat.

Berikut ini dikemukakan syarat-syarat illat yang telah disepakati ulama Ushul, yang terdiri dari 4 macam:

a. Illat itu merupakan sifat nyata, yang bisa dijangkau panca indera secara lahir. Sebab, illat adalah yang memberikan batasan hukum pada cabang (المعرف للحكم في الفرع). Dengan demikian, ia harus merupakan sesuatu yang nyata dan bisa terjangkau wujudnya.

Misalnya, soal memabukkan yang bisa dirasakan oleh indera pada minuman yang memabukkan lainnya. Misal lain, tentang ukuran jenis benda yang sama, keduanya dapat diukur dengan rasa pada jenis benda-benda riba yang enam macam. Dan rasa tersebut, wujudnya dapat terlihat secara nyata pada harta lain yang ukurannya bisa dipastikan. Karena itulah, tidak pantas menentukan illat dengan hal yang tak jelas atau samar-samar dan tak dapat diraba dengan alat indera lantaran tidak dapat membuktikan ada atau tidak adanya.

Keadaan telah baligh (dewasa) illat-nya bukan karena ia sudah sempurna akal, tetapi illat-nya dugaan yang tampak, yaitu pencapaian umur 15 tahun, atau adanya tanda-tanda baligh atau salah satu tanda baligh sebelum usia 15 tahun.

b. Illat itu merupakan sifat yang pasti atau tertentu dan terbatas, serta dapat dibuktikan wujudnya pada cabang dengan cara membatasi atau lantaran adanya sedikit perbedaan. Sebab, dasar kias adalah samanya cabang dan asal pada illat hukum asal. Kesamaan illat ini dituntut secara pasti dan terbatas sehingga penentuan hukum dapat diambil bahwa dua kejadian itu mempunyai kesamaan illat.

Misalnya, pembunuhan secara sengaja yang dilakukan ahli waris terhadap muwaris. Hal ini merupakan kejadian yang juga bisa terjadi pada pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang diberi wasiat terhadap orang yang memberi wasiat.

Atau mengenai penyiksaan yang dilakukan seseorang atas jual beli dengan orang lain. Hakekatnya adalah pasti yang juga bisa terjadi dalam sewa menyewa antara seseorang dengan orang lain.

Dengan demikian, memberikan illat dengan sifat-sifat yang tidak pasti adalah tidak sah, lebih-lebih bila illat itu berbeda secara jelas, seperti perbedaan keadaan dan karakteristiknya. Karenanya, boleh tidak puasa pada bulan Ramadhan pada penderita sakit atau seorang musafir tidak berdasarkan illat karena akan mendapat kesulitan, namun justru sebaliknya illat dengan tempat dugaan, ialah musafir atau sakit.

c. Illat itu harus ada sifat yang sesuai, yaitu adanya dasar asumsi dalam mewujudkan hikmah hukum. Hal ini mengandung arti adanya hubungan hukum dengan sifat itu, baik sifat itu ada atau tidak ada, harus diwujudkan dengan tujuan pembuat hukum dalam kaitannya dengan hukum yang dibentuk, apakah membawa maslahat atau akan menolak mafsadah. Sebab, hakekatnya yang memberikan motivasi dan yang menjadi tujuan pembentukan hukum adalah aspek hikmah. Dengan kata lain, jika semua hukum mengandung hikmah secara pasti dan nyata, maka hikmah itu merupakan illat hukum. Sebab, hikmah itulah yang memberika motivasi pembentukan hukum.

Namun, lantaran hikmah pada sebagian hukum itu sifatnya tidak pasti dan tidak nyata, maka sebagai gantinya adalah sifat-sifat nyata dan pasti yang sesuai dengan hikmah tersebut. Meski demikian, menjadikan sifat-sifat tersebut sebagai illat tidak dibenarkan. Di samping itu, hikmah juga tidak ditempatkan pad afungsi hukum melainkan illat hukum itu sebagai tempat dugaan bagi hikmah-hikmah.

Karena itu, masalah memabukkan merupakan sifat yang sesuai dengan haramnya khamr. Sebab, dalam keharamannya itu terkandung maksud pemeliharaan akal fikiran. Pembunuhan secara sengaja dan penganiayaan adalah sangat sesuai dengan keharusan adanya balasan atau hukuman qishash. Sebab, nilai qishash itu sendiri mengandung upaya pemeliharaan umat manusia. Perbuatan mencuri sangat sesuai dengan keharusan dihukum potong tangan bagi pelakunya, baik laki-laki maupun wanita. Sebab, potong tangan itu sendiri mengandung upaya pemeliharaan terhadap kekayaan umat manusia.

d. Illat itu harus tidak merupakan sifat terbatas pada asal artinya. Illat itu harus bersfiat bisa diwujudkan pada beberapa karkateristik, dan bisa dijumpai pada selain asal. Sebab, tujuan pemberian illat hukum asal itu akan dijangkaukan kepada cabang. Karenanya, jika hukum itu diberi illat yang tidak terdapat pada selain asal, maka dengan sendirinya tidak bisa dijadikan dasar kias. Karenanya, hukum-hukum khusushiyyah yang hanya berlaku pada Rasulullah yang illat-nya adalah Rasulullah, dengan sendirinya tidak bisa dikiaskan.
Di samping itu, memberi illat bagi haramnya khamr lantaran khamr itu merupakan perasan anggur, juga tidak bisa, atau tidak sah.


--------------------------------

Sumber: Ilm Ushuul Al-Fiqh karya Syaikh Dr. Abdul Wahab Khalaf 

No comments:

Post a Comment