Kajian Bulughul Maram –
Hadits 23
وَعَنْهُ قَالَ: لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ, أَمَرَ
رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَبَا طَلْحَةَ, فَنَادَى: «إِنَّ اللَّهَ
وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ [الْأَهْلِيَّةِ] , فَإِنَّهَا
رِجْسٌ». مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dan darinya (Anas bin
Malik), dia berkata: “Kala perang Khaibar, Rasulullah shallallahu alayhi wa
sallam memerintahkan Abu Thalhah untuk menyeru, “Sesungguhnya Allah dan
Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai jinak, karena ia adalah rijs
(kotor).”
Kosakata Hadits
{ خَيْبَرَ} : Adalah suatu kawasan di sebelah utara Madinah, berjarak
sekitar 60 km. Kawasan Khaibar dulu didiami oleh sekelompok orang Yahudi,
kemudian pada tahun ke-7 H, Nabi Muhammad melakukan ekspedisi ke kawasan
tersebut. Sekarang ia menjadi kawasan yang ramai; memiliki pemerintahan,
jawatan-jawatan umum dan sebagian muslim.
{ يَنْهَيَانِكُمْ } : Dhamiir tatsniyah kembali kepada Allah dan
Rasul-Nya.
{ لُحُومِ } : Bentuk jamak dari lahm. Al-Lahm adalah
bagian dari tubuh hewan, dan bagian yang berurat lembut di antara kulit dan tulang
pada burung.
{ الْحُمُرِ } : Dengan harakat dhammah, bentuk jamak dari himaar;
yakni hewan jinak dari jenis kuda yang digunakan untuk mengangkut barang atau
sebagai tunggangan.
{ الْأَهْلِيَّةِ } : Bentuk muannats dari al-Ahl. Ia
adalah lawan kata ‘liar’.
{ رِجْسٌ } : Bentuk jamaknya adalah arjaas, maksudnya
kotoran yang diharamkan.
Faedah-faedah dari Hadits
[1] Najisnya keledai
jinak terletak pada daging, darah, air kencing dan kotorannya.
[2] Adapun keringat,
air liur dan tubuhnya, para ulama berbeda pendapat tentangnya. Imam Ahmad dalam
pendapatnya yang masyhur mengatakan bahwa semua itu najis. Pendapat ini diikuti
oleh mayoritas pengikutnya. Ibnul Jauzy mengatakan, “Ini adalah pendapat yang
shahih.”
Adapun Imam Malik dan
asy-Syafi’iy berpendapat sucinya dua hal tersebut. Ini juga merupakan salah satu
riwayat dari Imam Ahmad dan sebagian pengikutnya memilih pendapat ini. Di
antaranya adalah Ibnu Qudamah.
[3] Diharamkan memakan
daging keledai jinak dan meminum susunya, karena ia merupakan kotoran (ar-rijs).
Dan yang dimaksud dengan ar-rijs adalah kotoran yang najis.
[4] Disebutkannya
keledai jinak adalah dalil akan suci dan diperbolehkannya keledai liar (yakni:
kuda Zebra – oleh Ibn al-Jaizy).
[5] Illat bahwa
keledai jinak adalah kotor merupakan dalil bahwa segala benda yang najis
memiliki hukum yang haram, karena di dalamnya tersimpan hal yang membahayakan
secara medis, kotor dan menjijikan.
Diringkas oleh Hasan al-Jaizy
dari: Taudhiih Al-Ahkaam, Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam
Terjemahan dari Syarh
Bulughul Maram, Pustaka Azzam, Jakarta, Cet. Ke-3, 2012
No comments:
Post a Comment