Monday, January 13, 2014

Kajian Bulughul Maram – Hadits 23 (Haramnya Memakan Keledai)

Kajian Bulughul Maram – Hadits 23

وَعَنْهُ قَالَ: لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ, أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَبَا طَلْحَةَ, فَنَادَى:  «إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ [الْأَهْلِيَّةِ] , فَإِنَّهَا رِجْسٌ». مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Dan darinya (Anas bin Malik), dia berkata: “Kala perang Khaibar, Rasulullah shallallahu alayhi wa sallam memerintahkan Abu Thalhah untuk menyeru, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai jinak, karena ia adalah rijs (kotor).”

Kosakata Hadits

{ خَيْبَرَ} : Adalah suatu kawasan di sebelah utara Madinah, berjarak sekitar 60 km. Kawasan Khaibar dulu didiami oleh sekelompok orang Yahudi, kemudian pada tahun ke-7 H, Nabi Muhammad melakukan ekspedisi ke kawasan tersebut. Sekarang ia menjadi kawasan yang ramai; memiliki pemerintahan, jawatan-jawatan umum dan sebagian muslim.

{ يَنْهَيَانِكُمْ } : Dhamiir tatsniyah kembali kepada Allah dan Rasul-Nya.

{ لُحُومِ } : Bentuk jamak dari lahm. Al-Lahm adalah bagian dari tubuh hewan, dan bagian yang berurat lembut di antara kulit dan tulang pada burung.

{ الْحُمُرِ } : Dengan harakat dhammah, bentuk jamak dari himaar; yakni hewan jinak dari jenis kuda yang digunakan untuk mengangkut barang atau sebagai tunggangan.

{ الْأَهْلِيَّةِ } : Bentuk muannats dari al-Ahl. Ia adalah lawan kata ‘liar’.

{ رِجْسٌ } : Bentuk jamaknya adalah arjaas, maksudnya kotoran yang diharamkan.

Faedah-faedah dari Hadits



[1] Najisnya keledai jinak terletak pada daging, darah, air kencing dan kotorannya.

[2] Adapun keringat, air liur dan tubuhnya, para ulama berbeda pendapat tentangnya. Imam Ahmad dalam pendapatnya yang masyhur mengatakan bahwa semua itu najis. Pendapat ini diikuti oleh mayoritas pengikutnya. Ibnul Jauzy mengatakan, “Ini adalah pendapat yang shahih.”
Adapun Imam Malik dan asy-Syafi’iy berpendapat sucinya dua hal tersebut. Ini juga merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan sebagian pengikutnya memilih pendapat ini. Di antaranya adalah Ibnu Qudamah.

[3] Diharamkan memakan daging keledai jinak dan meminum susunya, karena ia merupakan kotoran (ar-rijs). Dan yang dimaksud dengan ar-rijs adalah kotoran yang najis.

[4] Disebutkannya keledai jinak adalah dalil akan suci dan diperbolehkannya keledai liar (yakni: kuda Zebra – oleh Ibn al-Jaizy).

[5] Illat bahwa keledai jinak adalah kotor merupakan dalil bahwa segala benda yang najis memiliki hukum yang haram, karena di dalamnya tersimpan hal yang membahayakan secara medis, kotor dan menjijikan.

Diringkas oleh Hasan al-Jaizy  dari: Taudhiih Al-Ahkaam, Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam

Terjemahan dari Syarh Bulughul Maram, Pustaka Azzam, Jakarta, Cet. Ke-3, 2012

No comments:

Post a Comment