بسم الله الرحمن الرحيم
المياه التي يجوز بها التطهير سبع مياه:
1 - ماء السماء
2 - وماء البحر
3 - وماء النهر
4 - وماء البئر
5 - وماء العين
6 - وماء الثلج
7 - وماء البرد
Macam-macam air yang boleh
dipergunakan untuk bersuci itu ada 7 macam, yaitu:
1. Air Hujan
1. Air Hujan
2. Air Laut
3. Air Sungai
4. Air Sumur
5. Air Sumber (Mata Air)
6. Air Salju (es)
7. Air Embun
ثم المياه على أربعة أقسام:
1 - طاهر مطهر غير مكروه وهو الماء المطلق
2 - وطاهر مطهر مكروه وهو الماء المشمس
3 - وطاهر غير مطهر وهو الماء المستعمل والمتغير بما خالطه من الطاهرات
4 - وماء نجس وهو الذي حلت فيه نجاسة، وهو دون القلتين،
أو كان قلتين فتغير والقلتان خمسمائة رطل بغدادي تقريباً في الأصح.
Kemudian macam-macam air itu dibagi menjadi 4 bagian:
- Air suci lagi mensucikan dan tidak makruh, yaitu air mutlak.
- Air suci lagi mensucikan tapi makruh penggunaannya, yaitu air yang terjemur matahari
- Air suci akan tetapi tidak mesucikan, yaitu air musta’mal (air yang telah dipakai untuk mensucikan dari hadats) dan air yang telah berubah (warna, bau ataupun rasanya) karena benda-benda suci lain yang mencampurinya.
- Air najis, yaitu air yang kemasukan najis, sedang air itu kurang dari dua kolah atau dua kolah namun telah berubah (warna, bau atau rasanya karena kemasukan najis tersebut). Dua kolah adalah kurang lebih 500 kati Baghdad menurut pendapat yang paling sahih.
Catatan:
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda tentang (air)
laut. "Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal."
Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadh hadits menurut riwayat
Ibnu Syaibah dan dianggap shohih oleh oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik,
Syafi'i dan Ahmad juga meriwayatkannya.
Dari Abu Umamah al-Bahily Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya
air itu tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu
yang dapat merubah bau, rasa atau warnanya." Dikeluarkan oleh Ibnu
Majah dan dianggap lemah oleh Ibnu Hatim.
Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika
banyaknya air telah mencapai dua kullah maka ia tidak mengandung kotoran."
Dalam suatu lafadz hadits: "Tidak najis". Dikeluarkan oleh
Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban.
No comments:
Post a Comment