Kajian
Bulughul Maram – Hadits 22
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضي الله عنه - قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - عَنْ الْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا? قَالَ: «لَا». أَخْرَجَهُ مُسْلِم
Dari Anas bin Malik radhiyallahu
anh, dia berkata: Rasulullah shallallahu alayhi wa sallam ditanya
tentang khamr yang dijadikan cuka. Beliau berkata: “Tidak” Dikeluarkan
oleh Muslim.
Kosakata Hadits
{ الْخَمْر } : Sesuatu yang memabukkan dari perasan anggur dan
yang lainnya. Ia dinamakan khamr karena mengacaukan akal dan menutupinya.
{ خل} : Sesuatu
yang asam dari air perasan anggur dan lainnya.
{ لا } : Huruf nafi. Ia memiliki 3 bentuk, di antaranya sebagai jawab
yang bertolak belakang dengan kata “ya”.
Faedah-faedah dari
Hadits
[1] Khamr diharamkan.
Meracik khamr agar menjadi cuka tidak dibolehkan, sekalipun dengan
memindahkannya dari tempat teduh kepada panas terik matahari atau sebaliknya.
Sementara menurut madzhab Syafi’I, “Menurut pendapat yang shahih bahwa khamr bisa
suci dengan memindahnya dari tempat teduh kepada panas terik matahari dan
sebaliknya,” sebagaimana di dalam syarh an-Nawawy atas Shahih Muslim
13/152.
[2] Apabila khamr
menjadi cuka, maka ia tetap tidak dinolehkan, bahkan keharamannya masih tetap
ada. Ini dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan at-Tirmidzy
bahwa ketika khamr diharamkan, Abu Thalhah bertanya kepada Nabi tentang khamr
milik anak-anak yatim yang ada padanya, “Apakah boleh mengubahnya menjadi cuka?”
Namun beliau memerintahkan untuk membuangnya.
[3] Adapun jika khamr
berubah menjadi cuka dengan sendirinya tanpa diproses (oleh manusia), maka hal
ini dibolehkan karena unsur yang memabukkan telah hilang, dengan demikian ia
menjadi mubah sesuai kaedah “Hukum menyertai illatnya, ada dan tidak adanya.”
[4] Hukum dasar
sesuatu adalah suci dan hukum haram pada sesuatu tidak selalu berarti sesuatu
itu najis. Daun ganja itu haram tapi suci. Pada setiap bahan narkotika dan
racun mematikan tidak ada dalil yang mengatakannya najis.
Adapun najis, maka ia
mengharuskan hukum haram, karena setiap yang najis pasti haram dan tidak
sebaliknya.
Apabila Anda telah
ketahui ini, maka pengharaman khamr yang ditunjukkan oleh nash-nash hukum tidak
mengharuskan najisnya ia, tetapi harus ada dalil lain. Namun, apabila tidak
ada, maka tetap pada hukum dasar yang disepakati, yaitu suci.
Diringkas oleh Hasan
al-Jaizy dari: Taudhiih Al-Ahkaam,
Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam
Faedah dari Syarh
Bulughul Maram, Pustaka Azzam, Jakarta, Cet. Ke-3, 2012
No comments:
Post a Comment