"فصل"
وجلود الميتة تطهر بالدباغ إلا جلد الكلب والخنزير
وما تولد منهما أو من أحدهما وعظم الميتة وشعرها.
نجس إلا الآدمي.
(PASAL) Kulit-kulit
bangkai itu bisa menjadi suci dengan disamak, kecuali kulit anjing, babi,
dan binatang yang terlahir dari kedua hewan tersebut atau dari salah satunya.
Tulang dan rambut bangkai itu najis, kecuali (tulang dan rambut) mayat manusia.
"فصل"
ولا يجوز استعمال أواني الذهب والفضة (5)، ويجوز استعمال غيرهما من الأواني
(PASAL) Tidak
diperbolehkan menggunakan bejana-bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan
diperbolehkan menggunakan bejana-bejana selain dari keduanya.
"فصل"
والسواك مستحب في كل حال إلا بعد الزوال للصائم
، وهو في ثلاثة مواضع أشد استحبابا:
1 - عند تغير الفم من أزم وغيره ،
2 - وعند القيام من النوم ،
3 - وعند القيام إلى الصلاة
(PASAL) Bersiwak
(menggosok gigi) itu disunnahkan dalam segala keadaan, kecuali setelah
tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa. Ddan bersiwak itu sangat
disunnahkan dalam tiga keadaan, yaitu:
- Ketika bau mulut telah berubah karena terlalu lama diam atau lainnya
- Ketika bangun dari tidur
- Ketika hendak mengerjakan shalat
Catatan:
- Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang yang minum dengan bejana dari perak sungguh ia hanyalah memasukkan api jahannam ke dalam perutnya." Muttafaq Alaih
- Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika kulit binatang telah disamak maka ia menjadi suci." Diriwayatkan oleh Muslim
- Dari Salamah Ibnu al-Muhabbiq Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Menyamak kulit bangkai adalah mensucikannya." Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
- Dari Hudzaifah, katanya: "Rasulullah s.a.w. itu apabila bangun dari tidur, beliau menggosok-gosok mulutnya -yakni gigi-giginya- dengan siwak." (Muttafaq 'alaih)
- Dari Nabi., beliau bersabda: “Seandainya aku tidak khawatir akan memberatkan orang-orang beriman (dalam hadis riwayat Zuhair, umatku), niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali akan salat”. (Shahih Muslim No.370)
No comments:
Post a Comment