KEHUJJAHAN AL-QIYAS atau HUJJIYYAH AL-QIYAAS
Jumhur ulama berpendapat bahwa qiyas adalah hujjah syar’iyyah terhadap hukum-hukum syara’ tentang tindakan manusia. Al-Qiyas menempatkan urutan keempat di antara hujjah syar’iyyah yang ada dengan catatan, jika dijumpai hukum atas kejadian itu berdasar nash atau ijma. Di samping itu, harus ada kesamaan illat antara suatu peristiwa atau kejadian dengan kejadian yang ada nash-nya. Karenanya, kejadian pertama (yang tak ada nash-nya) dikiaskan dengan kejadian kedua yang ada nash-nya. Kemudian, dihukumi seperti hukum yang terdapat pada nash pertama, dan hukum tersebut merupakan ketetapan menurut syara’. Ulama tersebut dikenal sebagai Mutsbit Al-Qiyaas (orang yang menetapkan Qiyas).
Dalam hal ini, madzhab Nadzamiyyah Dzahiriyyah dan sebagian kaum Syi’ah mengajukan pendapat bahwa qiyas itu tidak bisa dipakai sebagai hujjah syar’iyyah di dalam pembentukan hukum. Karenanya, mereka ini disebut sebagai Nufaah Al-Qiyaas (yang menafikan/meniadakan Qiyas).
dari: Ilm Ushuul Al-Fiqh, Abdul Wahhab Khalaf
ditulis ulang oleh Hasan Al-Jaizy
No comments:
Post a Comment