Monday, February 4, 2013

Apa Itu Al-Qiyas?



DEFINISI AL-QIYAS

Menurut ulama Ushul, Al-Qiyas berarti menyamakan suatu kejadian yang tidak ada nash kepada kejadian lain yang ada nash-nya pada nash hukum yang telah menetapkan lantaran adanya kesamaan di antara dua kejadian itu dalam illat (sebab terjadinya) hukum.[1]

Karenanya, jika nash telah memberikan petunjuk hukum mengenai suatu kejadian dan illat hukumnya pun telah diketahui dengan cara-cara yang telah ditentukan untuk mengetahui illah hukum, kemudian illat dalam nash itu ternyata sama seperti illat yang ada pada suatu kejadian itu, maka kejadian tersebut harus disamakan dengan kejadian yang ada nash-nya pada illat yang seperti illat hukum dalam suatu kejadian. Juga, kejadian lain itu harus disamakan dengan kejadian yang ada nash-nya dalam hukum berdasarkan penyamaan dua kejadian itu dalam hal illat-nya. Sebab, hukum tersebut dapat diketahui setelah diketahui illat-nya.


Dan inilah contoh qiyas syar’iyyah dan wadh’iyyah yang bisa memperjelas definisi di atas:

1.   Masalah Minum Khamr, merupakan suatu perbuatan yang hukumnya telah ditetapkan dalam nash. Hukumnya adalah haram berdasarkan ayat:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu.” [2]

Dalam ayat tersebut ada illat memabukkan. Oleh karena itu, setiap minuman yang terdapat illat memabukkan, hukumnya sama dengan khamr, dan haram meminumnya.

2.   Pembunuan yang Dilakukan Ahli Waris terhadap muwaris merupakan suatu perkara yang telah ditetapkan hukumnya dalam nash, yakni dilarang pelaku pembunuhan menerima waris, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:

لا يرث القاتل
“Orang yang melakukan pembunuhan, tidak mendapatkan pusaka.

Illah-nya adalah membunuh untuk menyegerakan sesuatu (dalam hal ini: penerimaan waris) sebelum masanya. Maka tujuan itu tidak dibenarkan dan mendapat hukuman tidak menerima pusaka. Sedang pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang menerima wasiat terhadap pemberi wasiat terdapat illat  yang sama. Oleh karena itu, dikiaskan kepada pembunuhan yang dilakukan ahlu waris terhadap muwarits. Dengan demikian, penerima wasiat terhalang mendapatkan sesuatu yang diwasiatkan dari pemberi wasiat karena pembunuhan yang dilakukan terhadap pemberi wasiat itu.

3.   Mengadakan Jual Beli ketika Adzan Shalat Jum’at merupakan peristiwa yang telah ditetapkan dalam nash, yakni makruh berdasarkan ayat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” [3]

Illat pada ayat tersebut adalah melalaikan shalat. Tentang sewa-menyewa atau penggadiaian atau perbuatan apapun yang terdapat illat tersebut ketika ada adzan Jum’at yakni kesibukan yang melalaikan shalat. Kemudian hal tersebut hukumnya dikiaskan dengan jual beli. Karenanya, makruh melakukan apa saja tatkala adzan panggilan shalat dikumandangkan.

4. Lembar Kertas yang Telah Dibubuhi Tanda Tangan, merupakan peristiwa yang terdapat dalam nash, yakni kertas tersebut sebagai hujjah terhadap pemberi tanda tangan yang diambil dari nash perdata, karena illat membubuhkan tanda tangan merupakan bukti bagi pemberi tanda tangan. Kertas yang dibubuhi cap jari tangan, padanya terdapat illat. Maka hal tersebut hukumnya dikiaskan dengan kertas yang dibubuhi tanda tangan, di samping sebagai bukti bagi pemberi cap jari.

5.   Terjadinya Pencurian yang Dilakukan Oleh Keluarga, antara bapak dan anak, atau antara suami dan istri, pelakunya tidak boleh dihukumi kecuali kalau ada tuntutan dari pihak tercuri (korban) yang didasarkan pada undang-undang pidana. Kemudian, perbuatan menggunakan hak orang lain tanpa ijin atau merampas hak orang lain dengan kekerasan atau mengeluarkan cek kosong, atau tindakan memaksa atau kekerasan karena ada hubungan suami istri, seluruhnya itu dikiaskan dengan perbuatan mencuri.

Pada contoh-contoh tersebut, kejadian-kejadian yang tidak ada nash-nya telah disamakan dengan kejadian-kejadian yang ada nash-nya berdasarkan persamaan illat hukum bagi dua kejadian masing-masing. Menyamakan hukum terhadap dua kejadian berdasarkan illat yang sama disebut Al-Qiyas, demikian menurut Ahli Ushul. Menurut mereka, pengertian menyamakan suatu kejadian dengan kejadian lain atau menyamakan hukum suatu kejadian dengan kejadian lain, merupakan pengertian yang sama maknanya, dan madlul-nya adalah satu juga.





[1] Hal. 52:
إلحاق واقعة لا نص على حكمها بواقعة ورد نص بحكمها، في الحكم الذي ورد به النص، لتساوي الواقعتين في علة هذا الحكم
[2] Q.S. Al-Maa’idah: 90
[3] Q.S. Al-Jumu’ah: 9

Dari kitab Ilm Ushuul Al-Fiqh karya Abdul Wahhab Khalaf

Ditulis ulang dengan sedikit perubahan oleh Hasan Al-Jaizy

1 comment: