Monday, February 4, 2013

Dalil-dalil Mutsbit Al-Qiyas dari Rasio



Mutsbit Al-Qiyaas adalah orang-orang yang menetapkan qiyas, berdasarkan pada dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, perkataan dan perbuatan para sahabat, dan lain-lain yang rasional. Kali ini, kita akan membahas dalil rasional untuk menetapkan qiyas.
Dalil rasional yang mereka gunakan, ada 3 macam:
1.     Allah tidak mensyari’atkan hukum melainkan demi kemaslahatan. Dan kemaslahatan hamba merupakan tujuan akhir bagi pembentukan hukum Islam. Karena itu, jika suatu masalah atau suatu peristiwa yang nash-nya ada illat hukum, maka akan tampak kenyataan adanya hikmah dan keadilan melaksanakan hukum itu, sekaligus sebagai manifestasi kemaslahatan yang menjadi tujuan syaari’ dalam pembentukan hukum. Sudah barang tentu keadilan dan kebijaksanaan Allah akan hilang jika Dia mengharamkan khamr dengan illat memabukkan, tetapi membolehkan minum-minuman yang mempunyai illat seperti khamr, yakni memabukkan. Sebab, menghindari hal-hal yang memabukkan adalah untuk memelihara akal. Sedang upaya pemeliharaannya berarti meninggalkan hal-hal yang memabukkan.
2.      Bahwa nash Al-Qur’an dan As-Sunnah sudah tidak mungkin bertambah lagi. Padahal, kejadian dan permasalahan yang dihadapi umat manusia selalu berkembang. Karenanya, tidak mungkin nash yang suda tidak akan bertambah itu berdiri sendiri sebagai sumber hukum bagi permasalahan yang takkan pernah habis. Maka, al-qiyas merupakan sumber pembentukan hukum yang berjalan bersama dengan peristiwa-peristiwa baru, sekaligus akan menyibakkan ketentuan hukum syari’at bagi kejadian dan permasalahan tersebut serta bisa menyesuaikan antara pembentukan hukum dengan kemaslahatan.
3.      Al-Qiyas merupakan dalil yang dikuatkan oleh naluri ucapan yang selamat dan benar. Karenanya orang yang melarang minum racun, adalah mengkiaskan dengan larangan minum-minuman yang mengandung racun. Orang yang dilarang berbuat berlebih-lebihan karena perbuatan tersebut mengandung penganiayaan kepada yang lain, dengan demikian, dikiaskan dengan semua perbuatan yang berlebih-lebihan yang mengandung penganiayaan kepada pihak lain. Kiranya manusia tidak pernah berbeda pendapat tentang adanya dua tanda yang sama, juga berlaku pada benda lainnya selama tidak ada yang memisahkan antara kedua benda tersebut.
----------------------------------------

Dinukil dari kitab Ilm Ushuul Al-Fiqh karya Abdul Wahhab Khalaf
Ditulis ulang dengan sedikit perubahan oleh Hasan Al-Jaizy

No comments:

Post a Comment