Thursday, February 7, 2013

AL-WAJIZ: 01 Thaharah -> 02 Bab Najaasat


Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

An-Najaasaat adalah bentuk plural dari najasah, yaitu semua yang dianggap menjijikkan oleh orang yang bertabiat normal. Mereka menjaga diri darinya dan mencuci pakaian mereka jika terkena olehnya, seperti kotoran dan air seni.[1]

Hukum asal segala sesuatu adalah boleh dan suci. Barangsiapa menyatakan najisnya suatu materi, maka ia harus mendatangkan dalil. Jika sesuai, maka ia benar. Namun bila tidak bisa, atau ia membawakan sesuatu yang tidak bisa dijadikan hujjah, maka kita wajib mengikuti hukum asal dan al-bara-ah al-ashliyyah (yaitu se-orang hamba tidak dikenai kewajiban hukum hingga datangnya dalil.-ed).[2] Karena hukum najis adalah hukum pembebanan yang terkait dengan (seharusnya diketahui) semua orang. Maka, tidak boleh mengatakan tentang najisnya sesuatu kecuali dengan dalil. [3]




[1] Ar-Raudhah an-Nadiyyah (I/12).
[2] As-Sail Al- Jarraar (I/31)
[3] Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 834)], ar-Raudhah an-Nadiyyah (I/15)

------------------------------------

Sumber 1: Al-Wajiiz fi Fiqh As-Sunnah, Syaikh Abdul Adziim Al-Badawy
Sumber 2: almanhaj.or.id

No comments:

Post a Comment