Oleh
Syaikh
Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
An-Najaasaat
adalah bentuk plural dari najasah, yaitu semua yang dianggap menjijikkan oleh
orang yang bertabiat normal. Mereka menjaga diri darinya dan mencuci pakaian
mereka jika terkena olehnya, seperti kotoran dan air seni.[1]
Hukum
asal segala sesuatu adalah boleh dan suci. Barangsiapa menyatakan najisnya
suatu materi, maka ia harus mendatangkan dalil. Jika sesuai, maka ia benar.
Namun bila tidak bisa, atau ia membawakan sesuatu yang tidak bisa dijadikan
hujjah, maka kita wajib mengikuti hukum asal dan al-bara-ah al-ashliyyah (yaitu
se-orang hamba tidak dikenai kewajiban hukum hingga datangnya dalil.-ed).[2] Karena hukum najis adalah
hukum pembebanan yang terkait dengan (seharusnya diketahui) semua orang. Maka,
tidak boleh mengatakan tentang najisnya sesuatu kecuali dengan dalil. [3]
[1] Ar-Raudhah
an-Nadiyyah (I/12).
[2] As-Sail
Al- Jarraar (I/31)
[3] Shahih:
[Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 834)], ar-Raudhah an-Nadiyyah
(I/15)
------------------------------------
Sumber 1: Al-Wajiiz fi Fiqh As-Sunnah, Syaikh Abdul Adziim Al-Badawy
Sumber 2: almanhaj.or.id
No comments:
Post a Comment