Kajian Bulughul Maram –
Hadits 23
وَعَنْهُ قَالَ: لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ, أَمَرَ
رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَبَا طَلْحَةَ, فَنَادَى: «إِنَّ اللَّهَ
وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ [الْأَهْلِيَّةِ] , فَإِنَّهَا
رِجْسٌ». مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dan darinya (Anas bin
Malik), dia berkata: “Kala perang Khaibar, Rasulullah shallallahu alayhi wa
sallam memerintahkan Abu Thalhah untuk menyeru, “Sesungguhnya Allah dan
Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai jinak, karena ia adalah rijs
(kotor).”
Kosakata Hadits
{ خَيْبَرَ} : Adalah suatu kawasan di sebelah utara Madinah, berjarak
sekitar 60 km. Kawasan Khaibar dulu didiami oleh sekelompok orang Yahudi,
kemudian pada tahun ke-7 H, Nabi Muhammad melakukan ekspedisi ke kawasan
tersebut. Sekarang ia menjadi kawasan yang ramai; memiliki pemerintahan,
jawatan-jawatan umum dan sebagian muslim.
{ يَنْهَيَانِكُمْ } : Dhamiir tatsniyah kembali kepada Allah dan
Rasul-Nya.
{ لُحُومِ } : Bentuk jamak dari lahm. Al-Lahm adalah
bagian dari tubuh hewan, dan bagian yang berurat lembut di antara kulit dan tulang
pada burung.
{ الْحُمُرِ } : Dengan harakat dhammah, bentuk jamak dari himaar;
yakni hewan jinak dari jenis kuda yang digunakan untuk mengangkut barang atau
sebagai tunggangan.
{ الْأَهْلِيَّةِ } : Bentuk muannats dari al-Ahl. Ia
adalah lawan kata ‘liar’.
{ رِجْسٌ } : Bentuk jamaknya adalah arjaas, maksudnya
kotoran yang diharamkan.
Faedah-faedah dari Hadits