Monday, February 4, 2013

Dalil-dalil Mutsbit Al-Qiyas dari As-Sunnah



Mutsbit Al-Qiyaas adalah orang-orang yang menetapkan qiyas, berdasarkan pada dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, perkataan dan perbuatan para sahabat, dan lain-lain yang rasional. Kali ini, kita akan membahas dalil dari As-Sunnah untuk menetapkan qiyas. Hal itu terdapat pada dua riwayat:

Pertama, Hadits Muadz bin Jabal

Ketika Rasulullah hendak mengutus Muadz ke Yaman, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

كيف تقضي إذا عرض لك قضاء ؟

“Bagaimana kamu memutuskan suatu hukum ketika kamu diminta untuk menentukan satu keputusan?”

Muadz menjawab, “Aku akan memuruskannya dengan kitab Allah. Jika aku tidak menemukan dalam kitab Allah, maka dengan Sunnah Rasulullah. Jika aku tidak menemukan dalam Sunnah Rasul-Nya, maka aku akan melakukan ijtihad dengan pendapatku, dan aku tak akan menyempitkan ijtihadku.”


Maka Rasulullah menepuk dada Muadz sambil mengatakan:

الحمد لله الذي وفق رسول رسول الله لما يرضى رسول الله

“Segala puji bagi Allah yang memberi taufik terhadap sesuatu yang memuaskan Rasulullah.”

Cara pengambilan dalil (وجه الاستدلال) berdasarkan hadits ini, bahwa Rasulullah telah mengakui Muadz untuk melakukan ijtihad  jika tidak menemui nash dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam rangka menentukan suatu keputusan. Ijtihad ini bermakna “mengerahkan seluruh daya kemampuan untuk mengetahui hukum”, termasuk Al-Qiyas.Hal ini lantaran al-qiyas juga termasuk salah satu jenis ijtihad  dan istidalal, sedang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak menetapkan macam istidlal tanpa menetapkan macam istidalal yang lain.

Kedua

Berdasarkan ketentuan As-Sunnah yang shahih, ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dihadapkan berbagai persoalan atau kejadian dan ketika itu wahyu belum memberi penjelasan. Rasulullah pun mengambil dalil tentang hukum kejadian tersebut dengan jalan al-qiyas.

Contoh yang ditampilkan Rasulullah bersifat umum, sekaligus bermakna membentuk syari’at bagi umatnya lantaran tidak adanya dalil yang mengkhususkan. Karenanya, mengkiaskan kejadian yang tidak terdapat nash-nya, termasuk Sunnah Rasulullah, yang bagi umat Islam, Rasul merupakan teladan terbaik.

Ada sebuah riwayat, bahwa Jaariyah Khasmiyah mengatakan, “Ya Rasulullah, ayahku dituntut melaksanakan kewajiban ibadah haji ketika sudah usia lanjut, atau ketika ayahku tak mampu lagi melakukannya. Jika aku melakukan ibadah haji sebagai ganti ayahku, apakah yang aku lakukan itu bermanfaat buat ayahku?”

Nabi menjawab:

أرأيت لو كان على أبيك دين فقضيته، أكان ينفعه ذلك ؟

“Bagaimana pendapatmu jika ayahmu mempunyai beban hutang, lalu kamu menunaikannya, apakah perbuatanmu itu berguna bagi ayahmu?”


Jariyah menjawab, “Benar!” Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya:

فدين الله أحق بالقضاء

“Maka hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.”

Ada lagi riwayat lain bahwa Umar bertanya kepada Rasulullah mengenai berciuman bagi seseorang yang sedang menjalankan ibadah puasa. Tetapi tidak sampai mengeluarkan mani. Rasulullah bersabda kepadanya:

أرأيت لو تمضمضت بالماء وأنت صائم؟

“Apa menurumu jika kau berkumur dengan air, padahal kau sedang berpuasa?”

Umar menjawab, “Berkumur itu tidak mengapa.”
Rasulullah menjawab: “Begitu juga (dengan berciuman).”

Juga sebuah riwayat, ada seorang Fazarah tidak mengakui anaknya yang berkulit hitam, ketika istrinya menghadapkan kepadanya. Rasulullah bersabda kepada seorang laki-laki itu, “Apa kamu memiliki unta?” Laki-laki itu menjawab. “Punya.”
Rasulullah bertanya, “Apa warna unta itu?” Laki-laki itu menjawab, “Merah!”
Rasulullah bertanya lagi, “Apakah ada unta yang berwarna kelabu?” Laki-laki itu menjawab, “Ada”.
Rasulullah bertanya, “Dari mana warna itu?” Laki-laki itu menjawab, “Mungkin mirip dengan keringat.”
Rasulullah berkata, “Kemungkinan, anak ini juga menyerupai keringat.”

Di dalam kitab I’laam Al-Muwaqqi’iin, Juz 1, banyak contoh-contoh qiyas yang dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

---------------------------------------

Dinukil dari kitab Ilm Ushuul Al-Fiqh karya Abdul Wahhab Khalaf
Ditulis ulang dengan sedikit perubahan oleh Hasan Al-Jaizy

No comments:

Post a Comment