Sunday, March 17, 2013

Air "Mutanajjis" dalam Madzhab Syafi'i

Air mutanajjis adalah air yang sudah kena najis. Ada dua jenis air mutanajjis.

Pertama, air yang kadarnya sedikit. Pengertiannya, air yang kapasitasnya kurang dari dua qullah. Begitu najis masuk ke dalamnya, air ini langsung disebut air mutanajjis –sekalipun najisnya sedikit dan ciri-cirinya sebagai air tidak berubah, seperti warna, aroma, dan rasa. Ukuran dua qullah adalah 500 liter Baghdad, yang setara dengan 192, 857 kg. Ukuran kubiknya, 1,25 hasta (panjang, lebar dan tinggi). Satu hasta yakni sepanjang dari ujung ke siku (orang dewasa).

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma, ‘Aku mendengar ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ditanya tentang hukum air yang terletak di tanah tak bertuan, air lain yang diminum oleh binatang buas dan melata. Beliau shallallahu alaihi wa sallam menjawab,

" إذَا كَانَ الماءُ قلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الخَبَث "

Jika kadarnya dua qullah, tak mengandung najis.” Dalam riwayat Abu Daud berbunyi " فَإَّنهُ لا يَنْجُسُ " (Air itu tak bernajis). (H.R. Abu Daud, no. 65, Tirmidzy, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad)


Pengertian hadits: apabila air kurang dari dua qullah, dihukum sebagai air nahis sekalipun tidak berubah.

Pengertian di atas didukung oleh hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

" إذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَومِهِ فَلاَ يَغْمِسْ يَدَهُ في الإنَاءِ حَتَّى يَغْسلها ثَلاَثاً فَإنَّهُ لاَ يدْرِي أَيْنَ بَاَتت يدُهُ "

Jika salah satu dari kalian bangun tidur, janganlah langsung mencemplungkan tangannya ke dalam wadah air sebelum membasuhnya 3 kali karena ia tidak tahu tempat tanggannya tadi malam.” (H.R. Muslim, no. 278)

Di dalam hadits ini, beliau shallallahu alaihi wa sallam melarang seseorang yang baru bangun tidur untuk langsung mencemplungkan tangannya ke air, khawatir tercampur dengan najis yang tak terlihat. Maklum, najis yang tak terlihat bisa membuat air berubah. Beliau shallallahu alaihi wa sallam tentu tidak melarang hal tersebut apabila dimasukkannya tangan ke dalam air tidak menyebabkannya terkena najis.

Kedua, air yang kadarnya banyak, yakni berkapasitas dua qulah atau lebih. Air ini tidak serta merta menjadi mutanajjis hanya dengan jatuhnya suatu najis ke dalamnya. Akan menjadi air mutanajjis, jika salah satu dari ketiga cirinya, yakni warna, rasa atau bau, mengalami perubahan terlebih dahulu. Dasarnya adalah ijma’ para ulama.

An-Nawawy mengungkapkan:

قال ابن المنذر: أجمعوا أن الماء القليل أو الكثير إذا وقعت فيه نجاسة، فغيرت طعماً أو لوناً أو ريحاً، فهو نجس.

“Ibnu Al-Mundzir  berpendapat, air dengan kadar yang sedikit ataupun banyak dan berubah rasa, warna, atau baunya karena tercampur najis, maka air tersebut menjadi air bernajis menurut ijma’ para ulama.” (Al-Majmu’, 2/160)



Sumber: Al-Fiqh Al-Manhajy, Musthafa Al-Bugha, Musthafa Al-Khann dan Ali Asy-Syurbajy
Penerjemah: Misran, Lc
Diketik oleh Hasan Al-Jaizy dari buku Fikih Manhaji, Kitab Fikih Lengkap Imam Asy-Syafi’i, Darul Uswah

No comments:

Post a Comment