Sunday, January 12, 2014

Kajian Bulughul Maram – Hadits 22

Kajian Bulughul Maram – Hadits 22

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضي الله عنه - قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - عَنْ الْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا? قَالَ: «لَا». أَخْرَجَهُ مُسْلِم

Dari Anas bin Malik radhiyallahu anh, dia berkata: Rasulullah shallallahu alayhi wa sallam ditanya tentang khamr yang dijadikan cuka. Beliau berkata: “Tidak” Dikeluarkan oleh Muslim.

Kosakata Hadits

{  الْخَمْر } : Sesuatu yang memabukkan dari perasan anggur dan yang lainnya. Ia dinamakan khamr karena mengacaukan akal dan menutupinya.
{  خل} : Sesuatu yang asam dari air perasan anggur dan lainnya.
{ لا } : Huruf nafi. Ia memiliki 3 bentuk, di antaranya sebagai jawab yang bertolak belakang dengan kata “ya”.

Faedah-faedah dari Hadits


[1] Khamr diharamkan. Meracik khamr agar menjadi cuka tidak dibolehkan, sekalipun dengan memindahkannya dari tempat teduh kepada panas terik matahari atau sebaliknya. Sementara menurut madzhab Syafi’I, “Menurut pendapat yang shahih bahwa khamr bisa suci dengan memindahnya dari tempat teduh kepada panas terik matahari dan sebaliknya,” sebagaimana di dalam syarh an-Nawawy atas Shahih Muslim 13/152.

[2] Apabila khamr menjadi cuka, maka ia tetap tidak dinolehkan, bahkan keharamannya masih tetap ada. Ini dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan at-Tirmidzy bahwa ketika khamr diharamkan, Abu Thalhah bertanya kepada Nabi tentang khamr milik anak-anak yatim yang ada padanya, “Apakah boleh mengubahnya menjadi cuka?” Namun beliau memerintahkan untuk membuangnya.

[3] Adapun jika khamr berubah menjadi cuka dengan sendirinya tanpa diproses (oleh manusia), maka hal ini dibolehkan karena unsur yang memabukkan telah hilang, dengan demikian ia menjadi mubah sesuai kaedah “Hukum menyertai illatnya, ada dan tidak adanya.”

[4] Hukum dasar sesuatu adalah suci dan hukum haram pada sesuatu tidak selalu berarti sesuatu itu najis. Daun ganja itu haram tapi suci. Pada setiap bahan narkotika dan racun mematikan tidak ada dalil yang mengatakannya najis.
Adapun najis, maka ia mengharuskan hukum haram, karena setiap yang najis pasti haram dan tidak sebaliknya.
Apabila Anda telah ketahui ini, maka pengharaman khamr yang ditunjukkan oleh nash-nash hukum tidak mengharuskan najisnya ia, tetapi harus ada dalil lain. Namun, apabila tidak ada, maka tetap pada hukum dasar yang disepakati, yaitu suci.


Diringkas oleh Hasan al-Jaizy  dari: Taudhiih Al-Ahkaam, Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam
Faedah dari Syarh Bulughul Maram, Pustaka Azzam, Jakarta, Cet. Ke-3, 2012


No comments:

Post a Comment